Translate

Selasa, 18 Maret 2014

Peranan WTO dalam Pasar Global dan Kesiapan Indonesia dalam Pasar Global

Peranan WTO dalam Pasar Global dan Kesiapan Indonesia dalam Pasar Global




OLEH:
KELOMPOK 11

FARENTY SIREGAR
GOKMANI I SILABAN
JULITA  HUTAGAOL








FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012
KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada Kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini mengenai “ PERANAN WTO DALAM PASAR GLOBAL DAN KESIAPAN INDONESIA “.
Kami  menyadari bahwa didalam pembuatan Makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan Makalah ini.
           Kami juga menyadari bahwa dalam proses penulisan Makalah  ini masih  jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang Kami miliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan Makalah ini.
            Akhirnya Kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.







                                                                                                  Medan,          Desember  2012



                                                                                                            Kelompok 11

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………………………..2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………3
BAB I PENDAHULUAN………..……………………………………………………………………………………………………………4
BAB II PEMBAHASAN
A.      PERANAN WTO DALAM PASAR GLOBAL……………………………………………………………………………5
B.      KESIAPAN INDONESIA DALAM PASAR GLOBAL………………………………………………………………...8
BAB III KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………….11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………………12









BAB I
PENDAHULUAN

Bisnis adalah semua aktivitas suatu lembaga/ istitusi yang memproduksikan barang dan jasa. Bisnis dapat dipandang sebagai sebuah sistem yang menggabungkan sub-sistem yang lebih kecil.  Bisnis internasional adalah bisnis / usaha yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara, yang bukan hanya perdangagan internasional dan pemanufakturan di luar negeri. Tetapi juga, jasa seperti industri.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.
Memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hubungan perdagangan internasional sejak berdirinya GATT menimbulkan pandangan perlunya beberapa peraturan dan prosedur diperbaharui, khususnya didasarkan akan kebutuhan untuk memperketat prosedur penyelesaian sengketa. Timbul pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta (Contracting parties) GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.


BAB II
PEMBAHASAN





A. PERANAN WTO DALAM PASAR GLOBAL
1.    WTO Sebagai Organisasi Perdagangan Dunia
           WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan 150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara, WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
  1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement). 
  2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations). 
  3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute). 
  4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies). 
  5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries). 
  6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
            WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut ini adalah pemaparan lebih lanjut dari keempat hal dimaksud. 
  1. General Trade on Tariff and Trade (GATT) dan perjanjian terkait. GATT sebagai principal terbentuknya WTO sejak semula memiliki regulasi yang mengatur hanya mengenai perdagangan barang (trade in goods). Sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995, GATT hanya merupakan salah satu pokok perjanjian yang mengatur tentang perdagangan barang. Annex dari pokok perjanjian ini menjabarkan  ketentuan perdagangan pada sejumlah sektor penting, antara lain, pertanian dan tekstil. Annex GATT pun mengatur tentang isu spesifik tertentu, yaitu mengatur tentang perdagangan negara, standar produk yang diperdagangkan, subsidy dan antidumping. 
  2. General Agreement on Trade and Services (GATS). Berbeda dengan GATT, GATS mengatur tentang perdagangan jasa (trade in goods). Umumnya prinsip pengaturan GATT dan GATS memiliki kesamaan, perbedaannya terletak pada content perdagangan. Dengan demikian, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi, operator tour, perusahaan transportasi, dan perhotelan yang bergerak di bidang pelayanan jasa internasional mendapatkan perlindungan hukum atas dasar perjanjian internasional tersebut. 
  3. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPPS). Perjanjian ini mengatur tentang perdagangan dan investasi di bidang ide (idea), dan  daya cipta (creativity). Pengaturan ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, nama geografis untuk mengidentifikasi produk, desain indutri, lay-out desain sirkuit terintegrasi, dan rahasia dagang. 
  4. Dispute Settlement Understanding (DSU). Penting bagi WTO untuk tetap menjaga kelancaran arus perdagangan antar negara. Untuk itu, perselisihan perdagangan harus diselesaikan melalui suatu badan tertentu, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Adapun metode penyelesaian yang ditempuh adalah melalui konsultasi, panel, dan alternatif lain.
Perjanjian-perjanjian ini merupakan annex dari perjanjian pendirian WTO yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994 sehingga telah menjadi hukum nasional.

2.      Prinsip-Prinsip Umum WTO
                   Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah prinsip, sebagai berikut:
 a.    Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
                   Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus diperhatikan, yaitu:
1)    Most-Favored-Nation (MFN)
                   Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus   kepada suatu negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
                   Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya, perjanjian WTO memberikan  pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka pasarnya.
2)   National Treatment
         Menurut ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan  barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan intelektual (TRIPS).
b.   Perdagangan Yang Lebih Bebas Secara Bertahap
         Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
c.    Dapat diprediksi (predictability)
         Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
d.  Mempromosikan Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
            Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan  agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat tercipta.
e.  Mendorong Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
          Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan WTO,  mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan  previlese tertentu.

3.   Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang
          Sebagaimana diuraikan di atas bahwa WTO memiliki komitmen untuk memajukan negara berkembang melalui perlakuan khusus. Perlakuan khusus terhadap negara berkembang telah dikenal sejak GATT 1947 sampai dengan pertengahan 1950-an. Perlakuan khusus dimaksud adalah dengan memberikan akses kepada pasar negara – negara kaya dengan pengenaan tarif yang relatif rendah dan mendapatkan pengecualian tertentu dari ketentuan perjanjian GATT. Kendatipun demikian, kemajuan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak selalu mudah untuk dicapai.
           Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang memainkan  peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral, 2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan  hukum, dan etika. Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut. 

B. KESIAPAN INDONESIA DALAM PASAR GLOBAL
Tahun ini Indonesia mengalami penurunan indeks daya saing global, dari posisi ke 46 (2011) menjadi ke 50 (2012). Peringkat terbaik Indonesia adalah pada tahun 2010 (ke 44), yang meloncat dari posisi ke 54 dari tahun sebelumnya. Lihat Tabel 5.
Tabel 5. Indeks Daya Saing Indonesia 2008-2012
Indikator
2008
2009
2010
2011
2012
Indeks Daya Saing
55
54
44
46
50
-          Persyaratan dasar
76
70
60
53
58
-          Penopang efisiensi
49
50
51
56
58
-          Faktor inovasi dan kecanggihan
45
40
37
41
40
Indeks daya saing menurut WEF dibentuk oleh 3 unsur utama, yaitu persyaratan dasar, penopang efisiensi, faktor inovasi dan kecanggihan. Dari ke tiga unsur utama ini, selama tahun 2011-2012 hanya unsur terakhir yang mengalami kenaikan peringkat, walau hanya satu tingkat. Sedangkan dua unsur lain mengalami penurunan peringkat, yang terburuk adalah unsur pertama yaitu persyaratan dasar. Lihat Tabel 5 di atas. Perlu menjadi perhatian bahwa selama periode 2008-2012, unsur persyaratan dasar mengalami kenaikan peringkat dengan cukup tajam (dari 76 ke 58), sedangkan ke dua unsur lain mengalami penurunan. Negara-negara berkembang yang sedang menapak menjadi negara maju umumnya mengalami peningkatan peringkat dalam unsur ini. Jadi Indonesia menunjukkan jejak yang berbeda dengan sebagian besar negara lain dalam pola perubahan daya saing global selama lima tahun terakhir ini.
Dianalisis secara lebih mendalam, terlihat bahwa pilar kesiapan teknologi, efisiensi pasar barang dan kecanggihan bisnis menunjukkan peningkatan dari keadaan tahun 2011. Sedangkan ke 9 pilar lain menunjukkan penurunan dalam peringkat daya saing. Cukup menonjol adalah pilar efisiensi pasar tenaga kerja, yang merosot dari peringkat 94 dunia menjadi ke 120. Lihat Tabel 6. Aspek ketenagakerjaan inilah penyebab merosotnya daya saing Indonesia pada tahun 2012.
Tabel 6. Indeks Daya Saing Indonesia menurut Pilar Daya Saing, 2011-2012
Pilar
2011
2012
Perubahan
1
Kesiapan teknologi
94
85
9
2
Efisiensi pasar barang
67
63
4
3
Kecanggihan bisnis
45
42
3
4
Kelembagaan
71
72
-1
5
Kemajuan pasar uang
69
70
-1
6
Besar pasar
15
16
-1
7
Infrastruktur
76
78
-2
8
Lingkungan ekonomi makro
23
25
-2
9
Inovasi
36
39
-3
10
Pendidikan tinggi dan pelatihan
69
73
-4
11
Kesehatan dan pendidikan dasar
64
70
-6
12
Efisiensi pasar tenaga kerja
94
120
-26
Selanjutnya jika dianalisis secara lebih mendalam lagi, maka terlihat ada perubahan yang cukup signifikan pada beberapa beberapa indikator pembentuk indeks daya daya saing. Dari 113 indikator daya saing, jumlah indikator yang mengalami kenaikan dan penurunan hampir sama, yaitu 52 (naik) dan 51 (turun) sedangkan 10 indikator lain tidak mengalami perubahan. Indikator daya saing yang mengalami peningkatan adalah antara lain peran manajemen profesional, pengguna internet, pendelegasian kewenangan, inflasi. Lihat Tabel 7.
Tabel 7. Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Kenaikan Peringkat diatas 10 Angka
No
Indikator
Perubahan
1
Peran manajemen profesional
18
2
Pengguna internet
17
3
Pendelegasian kewenangan
16
4
Inflasi
15
5
Pita lebar internet
14
6
Pelatihan karyawan
13
7
Kesehatan bank
13
8
Efektivitas kebijakan anti monopoli
12
9
Beban prosedur kepabeanan
12
10
Perilaku etis perusahaan
11
11
Kemampuan manajemen
11
Adapun indikator daya saing yang mengalami penurunan peringkat diantaranya adalah pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis, neraca anggaran dan belanja pemerintah, dan paten per sejuta penduduk. Lihat Tabel 8.
Tabel 8. Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Penurunan Peringkat Diatas 10 Angka
No
Indikator
Perubahan
1
Pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis
-21
2
Neraca anggaran dan belanja pemerintah
-15
3
Paten per sejuta penduduk
-15
4
Indeks hak memperoleh keadilan
-13
5
Dampak  HIV/AIDS bagi dunia usaha
-12
6
Sambungan telpon tetap
-11
Dalam pilar kelembagaan, indikator daya saing yang mengalami kenaikan adalah antara lain transparansi perumusan kebijakan pemerintah (6), kekuatan standar akuntansi dan pelaporan (7), perilaku etis perusahaan (11) dan kemampuan manajemen (11). Sedang indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis (-21), praktek penyuapan (-8), dampak terorisme bagi dunia usaha (-7), kriminalitas terorganisasi (-7).Dalam pilar infrastruktur, indikator yang mengalami perbaikan peringkat adalah antara lain pelanggan telpon gerak (4) dan kualitas pasokan listrik (5), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain Sambungan telpon tetap (-11), kualitas infrastruktur umum (-10), kualitas infrastruktur transportasi udara (-9).Dalam pilar lingkungan ekonomi makro, indikator yang mengalami kenaikan peringkat daya saing adalah antara lain peringkat kredit negara (7) dan inflasi (15), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain neraca anggaran dan belanja pemerintah (-15).
Dalam pilar kesehatan dan pendidikan dasar, indikator yang mengalami kenaikan daya saing adalah antara lain kematian bayi (3), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain dampak  HIV/AIDS bagi dunia usaha (-12), dampak TBC bagi dunia usaha (-10), dan harapan hidup (-8).Dalam pilar pendidikan tinggi dan pelatihan, indikator yang mengalami perbaikan adalah antara lain kualitas pendidikan matematika dan keilmuan (8) dan pelatihan karyawan (13), sedang indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain akses internet sekolah (-7) dan tingkat partisipasi pendidikan menengah (-4).Dalam pilar efisiensi pasar barang, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain efektivitas kebijakan anti monopoli (12), beban prosedur kepabeanan (12), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain intensitas kompetisi lokal (-7) dan cakupan  dan efek perpajakan (-7).
Dalam pilar efisiensi pasar tenaga kerja, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain kerjasama hubungan buruh-pengusaha (7), dan peran manajemen profesional (18), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain biaya redundansi (-6) dan upah dan produktivitas (-6).Dalam pilar kemajuan pasar uang, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain keberadaan teknologi terbaru (2), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain indeks hak memperoleh keadilan (-13) dan pembiayaan melalui pasar saham lokal (-5).Dalam pilar kesiapan teknologi, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain pita lebar internet (14) dan pengguna internet (17), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain PMA dan transfer teknologi (3) dan pelanggan internet pita lebar (4).
Dalam pilar besar pasar, ndicator yang mengalami kenaikan daya saing adalah antara lain pendelegasian kewenangan (16), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain ekspor/PDB (-1).Dalam pilar kecanggihan bisnis, ndicator yang mengalami kenaikan adalah antara lain kecanggihan proses produksi (5), cakupan pemasaran (5), dan kualitas pemasok ndic (6), sedang ndicator yang mengalami penurunan adalah antara lain kuantitas pemasok ndic (-10), sifat keunggulan daya saing (-6) dan kepanjangan rantai nilai (-1).
Terakhir, dalam pilar inovasi, ndicator yang mengalami kenaikan adalah antara lain lelang pemerintah untuk produk teknologi maju (5) dan belanja riset perusahaan (6), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain ndicator paten per sejuta penduduk (-15) dan jumlah ilmuwan dan insinyur (-6).

BAB III
KESIMPULAN
                   World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi internasional yang berperan untuk mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggotanya. Sekalipun belum lama terbentuk (1995), WTO sebenarnya sudah memiliki dasarnya pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947.  WTO mengatur beberapa hal mengenai perdagangan barang (goods), jasa (service) dan kekayaan intelektual (property rights). Untuk mengatur lancarnya perdagangan WTO menganut sejumlah prinsip umum sebagai pegangan, yaitu non-diskriminatif, mengurangi trade barriers, persaingan yang sehat, berorientasi pada kemajuan, dan mendorong pembangunan dan pembaharuan ekonomi. Untuk menyelesaikan sengketa perdagangan di antara negara-negara anggota WTO, WTO sendirin menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Dispute Settlement Body (DSB). Tujuan WTO untuk memajukan anggotanya tidak selalu mudah untuk dipenuh, khususnya oleh negara-negara yang sedang berkembang. Keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang mendukung pembangunan selalu menjadi penghambat bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk bersaing dengan negara maju.
Penurunan peringkat daya saing Indonesia pada tahun 2012 ini seharusnya membuat pemerintah dan dunia usaha segera mencari jalan keluar mengatasi penyebab penurunan daya saing tersebut. Indeks daya saing global yang dibuat oleh WEF dapat menjadi rujukan untuk menentukan perbaikan yang perlu dilakukan. Selain itu, dengan belajar dari negara-negara lain yang menunjukkan kenaikan indeks cukup signifikan, dapat dipelajari kebijakan apa yang perlu dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan indeks daya saing.
Laporan periodik WEF tahun 2012 ini juga menyertakan kendala-kendala yang menghambat untuk berusaha di Indonesia, antara lain: birokrasi pemerintah yang tidak efisien, korupsi, keterbatasan infrastruktur, etika kerja yang buruk, hambatan peraturan perburuhan, dan lain-lain.







DAFTAR PUSTAKA

Tim pengajar. 2012. Bisnis Internasional. Medan: Unimed.
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=826
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://catatanlepasnick.blogspot.com/2011/03/peranan-pokok-world-trade-organisation.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar