Peranan WTO dalam Pasar Global dan Kesiapan Indonesia dalam Pasar Global
OLEH:
KELOMPOK 11
FARENTY SIREGAR
GOKMANI I SILABAN
JULITA HUTAGAOL
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada Kami
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini mengenai “ PERANAN WTO DALAM PASAR GLOBAL DAN KESIAPAN INDONESIA “.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan
Makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini Kami menghaturkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan Makalah ini.
Kami
juga menyadari bahwa dalam proses penulisan Makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun
demikian, Kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang Kami
miliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Kami dengan
rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna
penyempurnaan Makalah ini.
Akhirnya Kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca.
Medan, Desember 2012
Kelompok 11
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………………………..2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………3
BAB I PENDAHULUAN………..……………………………………………………………………………………………………………4
BAB II PEMBAHASAN
A. PERANAN
WTO DALAM PASAR GLOBAL……………………………………………………………………………5
B. KESIAPAN
INDONESIA DALAM PASAR GLOBAL………………………………………………………………...8
BAB III
KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………………….11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………………12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Bisnis
adalah semua aktivitas suatu lembaga/ istitusi yang memproduksikan barang dan
jasa. Bisnis dapat dipandang sebagai sebuah sistem yang menggabungkan
sub-sistem yang lebih kecil. Bisnis
internasional adalah bisnis / usaha yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas
negara, yang bukan hanya perdangagan internasional dan pemanufakturan di luar
negeri. Tetapi juga, jasa seperti industri.
World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan
satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah
perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur
melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan
internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh
negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar
negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan
kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh
pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan
jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia
merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO)
dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994.
Gagasan untuk
mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis
dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada
tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade
Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton
Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International
Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and
Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.
Memperhatikan
perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hubungan perdagangan
internasional sejak berdirinya GATT menimbulkan pandangan perlunya beberapa
peraturan dan prosedur diperbaharui, khususnya didasarkan akan kebutuhan untuk
memperketat prosedur penyelesaian sengketa. Timbul pemikiran untuk membentuk
suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem
perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara
peserta (Contracting parties) GATT mematuhi peraturan-peraturan yang
telah disepakati dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERANAN WTO DALAM PASAR
GLOBAL
1. WTO
Sebagai Organisasi Perdagangan Dunia
WTO
merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss.
Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan
putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan
150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara, WTO memiliki sejumlah
fungsi, antara lain:
- Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO
trade agreement).
- Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade
negotiations).
- Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade
dispute).
- Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring
national trade policies).
- Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara
berkembang (technical assistance and training for development countries).
- Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation
with other international organizations).
WTO
mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan
internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi
ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga
perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut ini
adalah pemaparan lebih lanjut dari keempat hal dimaksud.
- General Trade on Tariff and Trade (GATT) dan perjanjian terkait. GATT sebagai principal
terbentuknya WTO sejak semula memiliki regulasi yang mengatur hanya
mengenai perdagangan barang (trade in goods). Sejak terbentuknya
WTO pada tahun 1995, GATT hanya merupakan salah satu pokok perjanjian yang
mengatur tentang perdagangan barang. Annex dari pokok perjanjian ini
menjabarkan ketentuan perdagangan pada sejumlah sektor penting,
antara lain, pertanian dan tekstil. Annex GATT pun mengatur tentang isu
spesifik tertentu, yaitu mengatur tentang perdagangan negara, standar
produk yang diperdagangkan, subsidy dan antidumping.
- General Agreement on Trade and Services (GATS). Berbeda dengan GATT, GATS mengatur tentang
perdagangan jasa (trade in goods). Umumnya prinsip pengaturan GATT
dan GATS memiliki kesamaan, perbedaannya terletak pada content perdagangan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi, operator
tour, perusahaan transportasi, dan perhotelan yang bergerak di bidang
pelayanan jasa internasional mendapatkan perlindungan hukum atas dasar
perjanjian internasional tersebut.
- Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPPS). Perjanjian ini mengatur
tentang perdagangan dan investasi di bidang ide (idea), dan
daya cipta (creativity). Pengaturan ini mencakup hak cipta, paten,
merek dagang, nama geografis untuk mengidentifikasi produk, desain
indutri, lay-out desain sirkuit terintegrasi, dan rahasia dagang.
- Dispute Settlement Understanding (DSU). Penting bagi WTO untuk tetap menjaga kelancaran
arus perdagangan antar negara. Untuk itu, perselisihan perdagangan harus
diselesaikan melalui suatu badan tertentu, yaitu Dispute Settlement
Body (DSB). Adapun metode penyelesaian yang ditempuh adalah melalui
konsultasi, panel, dan alternatif lain.
Perjanjian-perjanjian ini merupakan annex dari perjanjian
pendirian WTO yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994 sehingga telah
menjadi hukum nasional.
2.
Prinsip-Prinsip Umum WTO
Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah
prinsip, sebagai berikut:
a. Perdagangan Tanpa
Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO
harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya
kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota
lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus
diperhatikan, yaitu:
1) Most-Favored-Nation
(MFN)
Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara
anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus kepada suatu
negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka
perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip
ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya,
perjanjian WTO memberikan pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu
negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara
anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada
negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin
hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka
pasarnya.
2) National Treatment
Menurut
ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan
yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar
suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan barang (GATT), jasa (GATS),
dan kekayaan intelektual (TRIPS).
b. Perdagangan Yang Lebih
Bebas Secara Bertahap
Semakin
berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan
transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk,
pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of
merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus
menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
c. Dapat diprediksi
(predictability)
Kadang-kadang
perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan
persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner
bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian
hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing,
investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan
ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah
menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
d. Mempromosikan Persaingan
Yang Adil (Fairer Competition)
Umumnya
orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak
selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang
terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping
(mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan
subsidi, diharapkan agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat
tercipta.
e. Mendorong Pembangunan dan
Pembaharuan Ekonomi
Sistem
WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian
perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang
berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup
kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan
WTO, mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan
previlese tertentu.
3. Manfaat
WTO Bagi Negara Berkembang
Sebagaimana
diuraikan di atas bahwa WTO memiliki komitmen untuk memajukan negara berkembang
melalui perlakuan khusus. Perlakuan khusus terhadap negara berkembang telah
dikenal sejak GATT 1947 sampai dengan pertengahan 1950-an. Perlakuan khusus
dimaksud adalah dengan memberikan akses kepada pasar negara – negara kaya
dengan pengenaan tarif yang relatif rendah dan mendapatkan pengecualian
tertentu dari ketentuan perjanjian GATT. Kendatipun demikian, kemajuan dan
kesejahteraan yang diharapkan tidak selalu mudah untuk dicapai.
Menurut
United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor
penting yang memainkan peranan penting dalam menentukan respons suatu
perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan
sektoral, 2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur
keuangan, teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan hukum, dan
etika. Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang
susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan
dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit,
sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya
yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi
negara-negara maju tersebut.
B.
KESIAPAN INDONESIA DALAM PASAR GLOBAL
Tahun ini
Indonesia mengalami penurunan indeks daya saing global, dari posisi ke 46
(2011) menjadi ke 50 (2012). Peringkat terbaik Indonesia adalah pada tahun 2010
(ke 44), yang meloncat dari posisi ke 54 dari tahun sebelumnya. Lihat Tabel 5.
Tabel 5. Indeks
Daya Saing Indonesia 2008-2012
Indikator
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Indeks Daya
Saing
|
55
|
54
|
44
|
46
|
50
|
-
Persyaratan dasar
|
76
|
70
|
60
|
53
|
58
|
-
Penopang efisiensi
|
49
|
50
|
51
|
56
|
58
|
-
Faktor inovasi dan kecanggihan
|
45
|
40
|
37
|
41
|
40
|
Indeks daya
saing menurut WEF dibentuk oleh 3 unsur utama, yaitu persyaratan dasar,
penopang efisiensi, faktor inovasi dan kecanggihan. Dari ke tiga unsur utama
ini, selama tahun 2011-2012 hanya unsur terakhir yang mengalami kenaikan
peringkat, walau hanya satu tingkat. Sedangkan dua unsur lain mengalami
penurunan peringkat, yang terburuk adalah unsur pertama yaitu persyaratan
dasar. Lihat Tabel 5 di atas. Perlu menjadi perhatian bahwa selama periode
2008-2012, unsur persyaratan dasar mengalami kenaikan peringkat dengan cukup
tajam (dari 76 ke 58), sedangkan ke dua unsur lain mengalami penurunan.
Negara-negara berkembang yang sedang menapak menjadi negara maju umumnya
mengalami peningkatan peringkat dalam unsur ini. Jadi Indonesia menunjukkan
jejak yang berbeda dengan sebagian besar negara lain dalam pola perubahan daya
saing global selama lima tahun terakhir ini.
Dianalisis
secara lebih mendalam, terlihat bahwa pilar kesiapan teknologi, efisiensi pasar
barang dan kecanggihan bisnis menunjukkan peningkatan dari keadaan tahun 2011.
Sedangkan ke 9 pilar lain menunjukkan penurunan dalam peringkat daya saing.
Cukup menonjol adalah pilar efisiensi pasar tenaga kerja, yang merosot dari
peringkat 94 dunia menjadi ke 120. Lihat Tabel 6. Aspek ketenagakerjaan inilah
penyebab merosotnya daya saing Indonesia pada tahun 2012.
Tabel 6. Indeks
Daya Saing Indonesia menurut Pilar Daya Saing, 2011-2012
Pilar
|
2011
|
2012
|
Perubahan
|
|
1
|
Kesiapan
teknologi
|
94
|
85
|
9
|
2
|
Efisiensi
pasar barang
|
67
|
63
|
4
|
3
|
Kecanggihan
bisnis
|
45
|
42
|
3
|
4
|
Kelembagaan
|
71
|
72
|
-1
|
5
|
Kemajuan
pasar uang
|
69
|
70
|
-1
|
6
|
Besar pasar
|
15
|
16
|
-1
|
7
|
Infrastruktur
|
76
|
78
|
-2
|
8
|
Lingkungan
ekonomi makro
|
23
|
25
|
-2
|
9
|
Inovasi
|
36
|
39
|
-3
|
10
|
Pendidikan
tinggi dan pelatihan
|
69
|
73
|
-4
|
11
|
Kesehatan dan
pendidikan dasar
|
64
|
70
|
-6
|
12
|
Efisiensi
pasar tenaga kerja
|
94
|
120
|
-26
|
Selanjutnya
jika dianalisis secara lebih mendalam lagi, maka terlihat ada perubahan yang
cukup signifikan pada beberapa beberapa indikator pembentuk indeks daya daya
saing. Dari 113 indikator daya saing, jumlah indikator yang mengalami kenaikan
dan penurunan hampir sama, yaitu 52 (naik) dan 51 (turun) sedangkan 10
indikator lain tidak mengalami perubahan. Indikator daya saing yang mengalami
peningkatan adalah antara lain peran manajemen profesional, pengguna internet,
pendelegasian kewenangan, inflasi. Lihat Tabel 7.
Tabel 7.
Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Kenaikan Peringkat diatas 10 Angka
No
|
Indikator
|
Perubahan
|
1
|
Peran
manajemen profesional
|
18
|
2
|
Pengguna
internet
|
17
|
3
|
Pendelegasian
kewenangan
|
16
|
4
|
Inflasi
|
15
|
5
|
Pita lebar
internet
|
14
|
6
|
Pelatihan
karyawan
|
13
|
7
|
Kesehatan
bank
|
13
|
8
|
Efektivitas
kebijakan anti monopoli
|
12
|
9
|
Beban
prosedur kepabeanan
|
12
|
10
|
Perilaku etis
perusahaan
|
11
|
11
|
Kemampuan
manajemen
|
11
|
Adapun
indikator daya saing yang mengalami penurunan peringkat diantaranya adalah
pelayanan pemerintah untuk mendorong bisnis, neraca anggaran dan belanja
pemerintah, dan paten per sejuta penduduk. Lihat Tabel 8.
Tabel 8.
Perubahan Indikator Daya Saing 2011-2012: Penurunan Peringkat Diatas 10 Angka
No
|
Indikator
|
Perubahan
|
1
|
Pelayanan
pemerintah untuk mendorong bisnis
|
-21
|
2
|
Neraca
anggaran dan belanja pemerintah
|
-15
|
3
|
Paten per
sejuta penduduk
|
-15
|
4
|
Indeks hak
memperoleh keadilan
|
-13
|
5
|
Dampak
HIV/AIDS bagi dunia usaha
|
-12
|
6
|
Sambungan
telpon tetap
|
-11
|
Dalam pilar kelembagaan,
indikator daya saing yang mengalami kenaikan adalah antara lain transparansi
perumusan kebijakan pemerintah (6), kekuatan standar akuntansi dan pelaporan
(7), perilaku etis perusahaan (11) dan kemampuan manajemen (11). Sedang
indikator yang mengalami penurunan adalah antara lain pelayanan pemerintah
untuk mendorong bisnis (-21), praktek penyuapan (-8), dampak terorisme bagi
dunia usaha (-7), kriminalitas terorganisasi (-7).Dalam pilar infrastruktur,
indikator yang mengalami perbaikan peringkat adalah antara lain pelanggan
telpon gerak (4) dan kualitas pasokan listrik (5), sedang yang mengalami
penurunan adalah antara lain Sambungan telpon tetap (-11), kualitas
infrastruktur umum (-10), kualitas infrastruktur transportasi udara (-9).Dalam
pilar lingkungan ekonomi makro, indikator yang mengalami kenaikan
peringkat daya saing adalah antara lain peringkat kredit negara (7) dan inflasi
(15), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain neraca anggaran dan
belanja pemerintah (-15).
Dalam pilar kesehatan
dan pendidikan dasar, indikator yang mengalami kenaikan daya saing adalah
antara lain kematian bayi (3), sedang yang mengalami penurunan adalah antara
lain dampak HIV/AIDS bagi dunia usaha (-12), dampak TBC bagi dunia usaha
(-10), dan harapan hidup (-8).Dalam pilar pendidikan tinggi dan pelatihan,
indikator yang mengalami perbaikan adalah antara lain kualitas pendidikan
matematika dan keilmuan (8) dan pelatihan karyawan (13), sedang indikator yang
mengalami penurunan adalah antara lain akses internet sekolah (-7) dan tingkat
partisipasi pendidikan menengah (-4).Dalam pilar efisiensi pasar barang,
indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain efektivitas kebijakan anti
monopoli (12), beban prosedur kepabeanan (12), sedang yang mengalami penurunan
adalah antara lain intensitas kompetisi lokal (-7) dan cakupan dan efek
perpajakan (-7).
Dalam pilar efisiensi
pasar tenaga kerja, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain
kerjasama hubungan buruh-pengusaha (7), dan peran manajemen profesional (18), sedang
yang mengalami penurunan adalah antara lain biaya redundansi (-6) dan upah dan
produktivitas (-6).Dalam pilar kemajuan pasar uang, indikator yang
mengalami kenaikan adalah antara lain keberadaan teknologi terbaru (2), sedang
yang mengalami penurunan adalah antara lain indeks hak memperoleh keadilan
(-13) dan pembiayaan melalui pasar saham lokal (-5).Dalam pilar kesiapan
teknologi, indikator yang mengalami kenaikan adalah antara lain pita lebar
internet (14) dan pengguna internet (17), sedang yang mengalami penurunan
adalah antara lain PMA dan transfer teknologi (3) dan pelanggan internet pita
lebar (4).
Dalam pilar besar
pasar, ndicator yang mengalami kenaikan daya saing adalah antara lain
pendelegasian kewenangan (16), sedang yang mengalami penurunan adalah antara
lain ekspor/PDB (-1).Dalam pilar kecanggihan bisnis, ndicator yang
mengalami kenaikan adalah antara lain kecanggihan proses produksi (5), cakupan
pemasaran (5), dan kualitas pemasok ndic (6), sedang ndicator yang mengalami
penurunan adalah antara lain kuantitas pemasok ndic (-10), sifat keunggulan
daya saing (-6) dan kepanjangan rantai nilai (-1).
Terakhir, dalam
pilar inovasi, ndicator yang mengalami kenaikan adalah antara lain
lelang pemerintah untuk produk teknologi maju (5) dan belanja riset perusahaan
(6), sedang yang mengalami penurunan adalah antara lain ndicator paten per
sejuta penduduk (-15) dan jumlah ilmuwan dan insinyur (-6).
BAB III
KESIMPULAN
World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi
internasional yang berperan untuk mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan
oleh negara-negara anggotanya. Sekalipun belum lama terbentuk (1995), WTO
sebenarnya sudah memiliki dasarnya pada General Agreement on Tariffs and
Trade (GATT) pada tahun 1947. WTO mengatur beberapa hal mengenai
perdagangan barang (goods), jasa (service) dan kekayaan
intelektual (property rights). Untuk mengatur lancarnya perdagangan WTO
menganut sejumlah prinsip umum sebagai pegangan, yaitu non-diskriminatif,
mengurangi trade barriers, persaingan yang sehat, berorientasi pada
kemajuan, dan mendorong pembangunan dan pembaharuan ekonomi. Untuk menyelesaikan
sengketa perdagangan di antara negara-negara anggota WTO, WTO sendirin
menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Dispute
Settlement Body (DSB). Tujuan WTO untuk memajukan anggotanya tidak selalu
mudah untuk dipenuh, khususnya oleh negara-negara yang sedang berkembang.
Keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang
mendukung pembangunan selalu menjadi penghambat bagi negara berkembang,
termasuk Indonesia, untuk bersaing dengan negara maju.
Penurunan
peringkat daya saing Indonesia pada tahun 2012 ini seharusnya membuat
pemerintah dan dunia usaha segera mencari jalan keluar mengatasi penyebab
penurunan daya saing tersebut. Indeks daya saing global yang dibuat oleh WEF
dapat menjadi rujukan untuk menentukan perbaikan yang perlu dilakukan. Selain
itu, dengan belajar dari negara-negara lain yang menunjukkan kenaikan indeks
cukup signifikan, dapat dipelajari kebijakan apa yang perlu dilakukan di
Indonesia untuk meningkatkan indeks daya saing.
Laporan
periodik WEF tahun 2012 ini juga menyertakan kendala-kendala yang menghambat
untuk berusaha di Indonesia, antara lain: birokrasi pemerintah yang tidak
efisien, korupsi, keterbatasan infrastruktur, etika kerja yang buruk, hambatan
peraturan perburuhan, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar. 2012. Bisnis Internasional. Medan:
Unimed.
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=826
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://catatanlepasnick.blogspot.com/2011/03/peranan-pokok-world-trade-organisation.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar