BAB I
PENDAHULUAN
Kriteria Guru Yang Dikatakan Guru
Profesional Dan Penyebab Ketidak Profesionalannya??
Profesi
guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan
profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada
msyarakat. Secara khusus guru di tuntut untuk memberikan layanan professional
kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Sehingga guru yang
dikatakan profesional adalah orang yang memeiliki kemamapuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Syarat-syarat
Profesi Guru Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau
persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan
melaksanakan profesi tersebut. Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais
Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi antara lain :
a. Pekerjaan
Penuh Suatu profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang
diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat
akan menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas,
fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
b. Untuk
melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu
tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
Keprofesionalan
guru berkaitan erat dengan perilaku
profesi. Perilaku profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan
tertentu, bukan perilaku pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau
kebiasaan pribadi. Prilaku profesional merupakan perilaku yang harus
dilaksanakan oleh profesional ketika melakukan profesinya. Menurut Benard
Barber (1985) (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Mengacu
kepada ilmu pengetahuan
2) Berorientasi
kepada insterest masyarakat (klien) bukan interest pribadi.
3) Pengendalian
prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
4) Imbalan
atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan
tujuan dari profesi.
5) Salah
satu aspek dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam
melaksanakan profesinya.
Suatu
profesi dilaksanakan secara profesional dengan mempergunakan perilaku yang
memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang
merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik
guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku
guru, dan oleh karena itu haruslah ditatati oleh guru.
Guru
memiliki perana yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan.
Guru yang profesional diharapkan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Profesionalisme guru sebagai ujung tombak di dalam implementasi kurikulum di
kelas yang perlu mendapat perhatian (Depdiknas, 2005). Dalam proses belajar
mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi
fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung
jawab uuntuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu
proses perkembangan siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan
salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang
dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan siswa. Secara lebih
terperinci tugas guru berpusat pada:
a. Mendidik
dengan titik berat memberikan arah dan motifasi pencapaian tujuan baik jangka pendek
maupun jangka panjang.
b. Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui
pengalaman belajar yang memadai.
c. Membantu
perkembangan aspek – aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyusuaian
diri
Demikianlah
dalam proses belajar mengajar guru tidak terbatas sebagai penyampai ilmu
pengetahuan akan tetapi lebih dari itu ia bertanggung jawab akan keseluruhan
perkembangan kepribadian siswa ia harus mampu menciptakan proses belajar yang
sedemikian rupa sehingga dapat merangsang siswa muntuk belajar aktif dan
dinamis dalam memenuhi kebutuhan dan menciptakan tujuan.
Tuntutan
memenuhi standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan
menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan
masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih
predikat guru yang profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal
Educational Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional
seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
1) Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3) Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa
yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5) Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
Guru
Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1) Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat
ilmu pengetahuan,
2) Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia,
3) Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek
pendidikan.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan
dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional
akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Menurut Akadum (1999) bahwa ada lima penyebab
rendahnya profesionalisme guru yaitu :
1) Masih
banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total,
2) Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap
norma dan etika profesi keguruan,
3) Pengakuan
terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan
kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya
kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
4) Masih
belum smoothnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan
kepada calon guru,
5) Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui:
a. Peningkatan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar.
b. Program
sertifikasi (Pantiwati, 2001). Selain sertifikasi, menurut Supriadi (1998)
yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan
Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran)
yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tenaga Kerja Honor
Dalam dunia kerja, tenaga kerjanya
ada dua bagian misalnya karyawan biasa dan karyawan tetap, pns dan tenaga
honor. Dikatakan tenaga kerja honor yaitu tenaga kerja yang upahnya tidak penuh
atau tidak sama dengan jumlah gaji yang diterima seorang PNS/karyawan tetap
atau tenaga kerja tetap.
Tenaga Pendidik Honor Di Sekolah
Tenaga honorer adalah seseorang yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan
untuk melaksanakan tugas-tugas pada instansi pemerintah atau penghasilannya
menjadi beban APBN/APBD. Dari uraian diatas, tidak jauh beda dengan di bidang
pendidikan. Di bidang pendidikan ada tenaga pendidik tidak tetap/honor, tenaga
pendidik tetap dan PNS. Walaupun demikian tidak bisa disamakan kualitas kerja
dari ketiga jenis tenaga pendidik ini. Walaupun sipendidik sudah PNS atau
pendidik tetap disekolah tersebut belum tentu dia lebih baik dari yang honorer.
Guru yang dikatakan profesional
telah diuraikan dibagian pendahuluan
yaitu
1) Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3) Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa
yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5) Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
Hasil Wawancara Dengan Guru Honor
Di Yayasan Swawta Mulia
Dari hasil wawancara kelompok kami
terhadap seorang tenaga pendidik honor
di YAYASAN PENDIDIKAN MULIA MEDAN yaitu Saryani Kudadiri adalah sebagai
berikut:
1. Kesiapannya
sebagai seorang guru dulunya tidak sepenuh hati, makanya dulu waktu milih
jurusan masuk PTN tidak ngambil pendidikan. Tapi setelah tamat kuliah dia
berpikir untuk mencoba sebagai tenaga kerja pengajar. Untuk dapat mengajar
Sariyani sekolah lagi untuk memperolek Akta Empat yaitu salah satu syarat
sebagai tenaga kerja guru.
2. Sariyani
mengajar di yayasan ini mulai dari tahun ajaran 2012/2013 semester 1.
3. Sariyani
membawakan mata pelajaran Biologi
4. Karena
sekolah itu yayasan, disana ada jenjang pendidikan SD-SMP-SMA-SMK, maka
Sariyani menagjar di tiga jenjang yaitu SMP-SMA-SMK. Di SMP Sariyani membawakan
Biologi, SMA Praktek Biologi, dan SMK membawakan IPA. Namun yang kelompok kami
minta kelengkapannya di SMP.
5. Jam
kerja Sariyani mulai dari SMP-SMK-SMA sebanyak 12 jam/minggu, dimana gaji yang
diterima 23.000,- /jam. Maka total gaji yang diterima Sariyani perbulan
sebanyak Rp 1.104.000,-.
6. Sariyani
belum mengikuti program Sertifikasi.
7. Perangkat
yang dimiliki sariyani sebagai tenaga pendidik disekolah itu adalah
RPP,SILABUS, KALENDER AKADEMIK, DAFTAR NILAI, dan BUKU LAIN yang berkaitan
dengan biologi sebagai leteratur sumber belajar tambahan senidiri.
8. Komitmen
Sariyani Sabagai guru , “tujuan saya sebagai pengajar bukan hanya untuk
mengejar nilai nominal yang saya peroleh, tetapi juga untuk membantu mewujudkan
tujuan pendidikan nasional semampu saya”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari semua kelengkapan yang dimiliki
dan syarat-syarat keprofesionalan, guru Sariyani
sudah layak dikatakan guru yang profesional, walaupun belum disertifikasi
karena menurut kami Sariyani sudah
memenuhi syarat guru profesional . dari
sini dapat kelompok kami simpulkan bahwa guru yang sudah disertifikasi belum
tentu profesional demikian sebaliknya,
guru yang belum sertifikasi belum tentu tidak profesional.
Saran
Menurut kelompok kami walaupun Sariyani sudah layak dikatakan
profesional sebagai seorang guru, sebaiknya Sariyani mengikuti program sertifikasi. Karena dengan mengikuti
program sertifikasi Sariyani akan
mendapatkan pelatihan sebagai guru yang lebih profesional lagi. Karena
sertifikasi juga merupakan salah satu syarat CPNS maka Sariyani akan
membutuhkan sertifikat itu juga jika
Sariyani ingin menjadi seorang PNS.
LAMPIRAN
kelompok Saat Melakukan Wawancara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar