Translate

Selasa, 18 Maret 2014

Kriteria Guru Yang Dikatakan Guru Profesional

BAB I
PENDAHULUAN
Kriteria Guru Yang Dikatakan Guru Profesional Dan Penyebab Ketidak Profesionalannya??
Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru di tuntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Sehingga guru yang dikatakan profesional adalah orang yang memeiliki kemamapuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Syarat-syarat Profesi Guru Suatu pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi antara lain :
a.       Pekerjaan Penuh Suatu profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.      Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
Keprofesionalan guru berkaitan erat dengan perilaku  profesi. Perilaku profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Prilaku profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika melakukan profesinya. Menurut Benard Barber (1985) (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Mengacu kepada ilmu pengetahuan
2)      Berorientasi kepada insterest masyarakat (klien) bukan interest pribadi.
3)      Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
4)      Imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi.
5)      Salah satu aspek dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam melaksanakan profesinya.
Suatu profesi dilaksanakan secara profesional dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu haruslah ditatati oleh guru.
Guru memiliki perana yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Guru yang profesional diharapkan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Profesionalisme guru sebagai ujung tombak di dalam implementasi kurikulum di kelas yang perlu mendapat perhatian (Depdiknas, 2005). Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab uuntuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan siswa. Secara lebih terperinci tugas guru berpusat pada:
a.       Mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motifasi pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b.       Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar yang memadai.
c.       Membantu perkembangan aspek – aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyusuaian diri
Demikianlah dalam proses belajar mengajar guru tidak terbatas sebagai penyampai ilmu pengetahuan akan tetapi lebih dari itu ia bertanggung jawab akan keseluruhan perkembangan kepribadian siswa ia harus mampu menciptakan proses belajar yang sedemikian rupa sehingga dapat merangsang siswa muntuk belajar aktif dan dinamis dalam memenuhi kebutuhan dan menciptakan tujuan.
Tuntutan memenuhi standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru yang profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal Educational Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
1)      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2)       Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3)      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4)       Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5)      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1)      Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan,
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia,
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Menurut Akadum (1999) bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru yaitu :
1)      Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total,
2)       Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan,
3)      Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan,
4)      Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru,
5)       Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui:
a.       Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar.
b.      Program sertifikasi (Pantiwati, 2001). Selain sertifikasi, menurut Supriadi (1998) yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.










BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tenaga Kerja Honor
            Dalam dunia kerja, tenaga kerjanya ada dua bagian misalnya karyawan biasa dan karyawan tetap, pns dan tenaga honor. Dikatakan tenaga kerja honor yaitu tenaga kerja yang upahnya tidak penuh atau tidak sama dengan jumlah gaji yang diterima seorang PNS/karyawan tetap atau tenaga kerja tetap.
Tenaga Pendidik Honor Di Sekolah
            Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas pada instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Dari uraian diatas, tidak jauh beda dengan di bidang pendidikan. Di bidang pendidikan ada tenaga pendidik tidak tetap/honor, tenaga pendidik tetap dan PNS. Walaupun demikian tidak bisa disamakan kualitas kerja dari ketiga jenis tenaga pendidik ini. Walaupun sipendidik sudah PNS atau pendidik tetap disekolah tersebut belum tentu dia lebih baik dari yang honorer.
            Guru yang dikatakan profesional telah diuraikan  dibagian pendahuluan yaitu
1)      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,
2)       Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,
3)      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
4)       Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5)      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Hasil Wawancara Dengan Guru Honor Di Yayasan Swawta Mulia
            Dari hasil wawancara kelompok kami terhadap seorang tenaga pendidik  honor di YAYASAN PENDIDIKAN MULIA MEDAN yaitu Saryani Kudadiri adalah sebagai berikut:
1.      Kesiapannya sebagai seorang guru dulunya tidak sepenuh hati, makanya dulu waktu milih jurusan masuk PTN tidak ngambil pendidikan. Tapi setelah tamat kuliah dia berpikir untuk mencoba sebagai tenaga kerja pengajar. Untuk dapat mengajar Sariyani sekolah lagi untuk memperolek Akta Empat yaitu salah satu syarat sebagai tenaga kerja guru.
2.      Sariyani mengajar di yayasan ini mulai dari tahun ajaran 2012/2013 semester 1.
3.      Sariyani membawakan mata pelajaran Biologi
4.      Karena sekolah itu yayasan, disana ada jenjang pendidikan SD-SMP-SMA-SMK, maka Sariyani menagjar di tiga jenjang yaitu SMP-SMA-SMK. Di SMP Sariyani membawakan Biologi, SMA Praktek Biologi, dan SMK membawakan IPA. Namun yang kelompok kami minta kelengkapannya di SMP.
5.      Jam kerja Sariyani mulai dari SMP-SMK-SMA sebanyak 12 jam/minggu, dimana gaji yang diterima 23.000,- /jam. Maka total gaji yang diterima Sariyani perbulan sebanyak Rp 1.104.000,-.
6.      Sariyani belum mengikuti program Sertifikasi.
7.      Perangkat yang dimiliki sariyani sebagai tenaga pendidik disekolah itu adalah RPP,SILABUS, KALENDER AKADEMIK, DAFTAR NILAI, dan BUKU LAIN yang berkaitan dengan biologi sebagai leteratur sumber belajar tambahan senidiri.
8.      Komitmen Sariyani Sabagai guru , “tujuan saya sebagai pengajar bukan hanya untuk mengejar nilai nominal yang saya peroleh, tetapi juga untuk membantu mewujudkan tujuan pendidikan nasional semampu saya”.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari semua kelengkapan yang dimiliki dan syarat-syarat keprofesionalan, guru Sariyani sudah layak dikatakan guru yang profesional, walaupun belum disertifikasi karena menurut kami Sariyani sudah memenuhi syarat guru profesional .  dari sini dapat kelompok kami simpulkan bahwa guru yang sudah disertifikasi belum tentu  profesional demikian sebaliknya, guru yang belum sertifikasi belum tentu tidak profesional.

Saran
            Menurut kelompok kami walaupun Sariyani sudah layak dikatakan profesional sebagai seorang guru, sebaiknya Sariyani mengikuti program sertifikasi. Karena dengan mengikuti program sertifikasi Sariyani akan mendapatkan pelatihan sebagai guru yang lebih profesional lagi. Karena sertifikasi juga merupakan salah satu syarat CPNS maka Sariyani akan membutuhkan sertifikat itu juga jika Sariyani ingin menjadi seorang PNS.










LAMPIRAN
kelompok Saat Melakukan Wawancara









Tidak ada komentar:

Posting Komentar